Jumat, 26 Desember 2014

Penutupan Tambang (Mining Closure).



Kegiatan usaha pertambangan pada suatu wilayah merupakan kegiatan eksploitasi terhadap suatu sumberdaya mineral. Oleh karena cadangan sumberdaya mineral tidak terbarukan, maka operasi tambang akan berhenti suatu saat karena cadangan tersebut sudah habis ataupun sudah tidak lagi ekonomis. Tahap ini lebih dikenal sebagai penutupan tambang (mining closure).

Secara etimologis, penutupan tambang memiliki makna suatu keadaan penghentian operasi pertambangan untuk jangka waktu lama. Penyebab penghentian operasi ini sangat bervariasi, seperti habisnya cadangan bijih/material berharga yang akan ditambang, perubahan-perubahan kondisi pasar yang menyebabkan operasi menjadi tidak ekonomis/menguntungkan, dan juga timbulnya dampak negatif yang sangat besar terhadap lingkungan. Habisnya masa kontrak karya juga menjadi salah satu penyebab dilakukannya penghentian operasi pertambangan. Di Indonesia, pada umumnya, penutupan tambang diakibatkan oleh habisnya cadangan bijih yang ekonomi di suatu lokasi pertambangan.

Seperti yang dipikirkan, bahwa penutupan tambang ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap aktivitas development di suatu wilayah hususnya id bidang ekonomi social budaya. Mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia, maka setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan rencana atau dokumen penutupan tambang yang menuliskan seluruh tentang penutupan tambang beserta komponen yang mesti dikelola, sosialisasi kegiatan penutupan dan tentu prediksi biaya yang dibutuhkan.

Dan selama proses penutupan tambang itu berjalan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan wilayah Kuasa Pertambangan ataupun Kontrak Karyanya kepada pemerintah pusat dan daerah dan berhak mengemas segala peralatan dan perlengkapan produksi kecuali segala sesuatu yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Selain itu pula perusahaan harus menetapkan guaranty money atau dana jaminan untuk reklamasi lahan serta melakukan audit lingkungan hingga tahapan ini benar-benar selesai. Juga perlu diperhatikan untuk menyusun aktivitas monitoring pasca penutupan tambang.

Konsep penutupan tambang yang diemban ini haruslah selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu memenuhi esensi generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi esensinya. Meski hal ini bagi sebagian orang hanya dianggap sebatas retorika, banyak yang optimis terhadap usaha penutupan tambang.

Harus diakui bahwa aktivitas pertambangan sangat berpotensi menyebabkan gangguan terhadap fungsi lingkungan apalagi fungsi hutan. Nah sebagai kebijakan yang searah dengan pembangunan berkelanjutan dan tetap mengedepankan fungsi lingkungan, maka tiap perusahaan haruslah memiliki konsep sejak awal tentang penataan lahan eks tambang dan juga penutupan tambang. Juga termasuk di dalamnya kebijakan yang mengedepankan sustainability pembangunan ekonomi-lingkungan-sosial.



Perubahan morfologi daratan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan terbuka

 Untuk itu perusahaan tambang harus comply terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan penutupan tambang. Dalam PP No. 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pasal 46 (4) menyatakan bahwa sebelum meninggalkan bekas wilayah KP, baik karena pembatalan maupun hal yang lain, pemegang usaha KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

Kemudian juga dengan comply terhadap Undang-undang Mineral dan Batubara o. 4 tahun 2009 khususnya Pasal 101, pemerintah telah menentapkan aturan pasca tambang sesuai Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang. Menurut aturan ini

Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan berakhir. Kemudian juga disebutkan tentang dana jaminan reklamasi yaitu dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi. Selain itu ada pula Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang.

Pelaksanaan penutupan tambang ini harus comply terhadap prinsip-prinsip lingkungan hidup seperti

• perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan

• Perlindungan keanekaragaman hayati

• Stabilitas keamanan timbunan overburden, kolam tailing, lahan eks tambang serta struktur buatan lainnya

• Pemanfaatan lahan eks tambang sesuai peruntukannay serta

• Menghormati terhadap nilai-nilai social dan budaya setempat



Bahkan lebih progesif lagi menurut UU No. 4 ahun 2009 tentang Mineral dan batubara, mengharuskan perusahaan tambang untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambangnya saat mengajukan permohonan isin usaha pertambangan operasi produksi dan IUPK operasi produksi. Pelaporan kegiatan pasca tambang juga dilaksanakan secara serius dan termonitoring dengan baik. Pelaporan dilakukans ecara kontiyu baik melalui UKL dan UPL maupun pelaporan kontinyu tahunan atau annual report kepada menteri, gubernur bahkan tingkat walikota.

Selain itu ada pula sanksi yang diterapkan pada perusahan yang tidak mematuhi system pelaksanaan penutupan tambang, mulai dari teguran tertulis hingga penutuan paksa perusahaan tambang.

Cekungan tambang terbuka, perlu perencanaan matang dan konsisten untuk mengembalikan ke rona awal atau rona baru yang disesuaikan

  

Gunkajima, tambang batubara yang jaya pada masanya, namun penutupan tambang tak terencana dan menjadikannya kota mati

Yang perlu diingat, hasil yang dicapai dari aktvitas penutupan tambang ini terhadap masyarakat adalah menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Jika perusahaan tersebut telah memasuki masa tambang, maka masyarakat dapat hidup dari swadaya mereka sendiri, tidak lagi tergantung padaperusahaan pertambangan. Bukan justru menciptakan kesenjangan apalagi ghost town paca penutupan tambang. 

Merekalah masa depan kita...

Kamis, 25 Desember 2014

SISTEM PENAMBANGAN

                                                            SISTEM PENAMBANGAN


1. Tambang Bawah Tanah (Underground Mine).
Tambang bawah tanah mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral tersebut.Berbagai macam logam bisa diambil melalui metode ini seperti emas, tembaga, seng, nikel, dan timbal.Karena letak cadangan yang umumnya berada jauh dibawah tanah, jalan masuk perlu dibuat untuk mencapai lokasi cadangan. Jalan masuk dapat dibedakan menjadi
beberapa:
1. Ramp, jalan masuk ini berbentuk spiral atau melingkar mulai dari permukaan tanah menuju kedalaman yang dimaksud. Ramp biasanya digunakan untuk jalan kendaraan atau alat-alat berat menuju dan dari bawah tanah.
2. Shaft, yang berupa lubang tegak (vertikal) yang digali dari permukaan menuju cadangan mineral. Shaft ini kemudian dipasangi semacam lift yang dapat difungsikan mengangkut orang, alat, atau bijih.
3. Adit, yaitu terowongan mendatar (horisontal) yang umumnya dibuat disisi bukit atau pegunungan menuju ke lokasi bijih.
Ada dua tahap utama dalam metode tambang bawah tanah: development (pengembangan) dan production (produksi). Pada tahap development, semua yang digali adalah batuan tak berharga. Tahap development termasuk pembuatan jalan masuk dan penggalian fasilitas-fasilitas bawah tanah lain.Sedang tahap production adalah pekerjaan menggali sumber bijih itu sendiri. Tempat bijih digali disebut stope (lombong). Disini uang mulai bisa dihasilkan.
Tambang bawah Air (Underwater Mine).
Penambangan bawah laut adalah proses pengambilan mineral yang relatif baru yang dilakukan di lantai samudra. Situs penambangan samudra biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau celah hidrotermal aktif dan punah pada kedalaman 1.400 - 3.700 meter di bawah permukaan laut. Celah tersebut menciptakan deposit sulfida, yang berisikan logam mulia seperti perak, emas,tembaga, mangan, kobalt, dan seng. Deposit tersebut ditambang menggunakan pompa hidrolik atau sistem ember yang mengangkut bijih ke permukaan untuk diproses. Mengenai operasi penambangan, penambangan bawah laut memunculkan pertanyaan mengenai kerusakan lingkungan terhadap daerah sekitar.
Tahap-tahap kegiatan Penambangan.
a. Penyelidikan Umum
Kegiatan ini merupakan langkah awal usaha pertambangan yang ditujukan untuk mencari dan menemukan endapan bahan galian. Kegiatan penyelidikan umum dilakukan dengan tujuan mencari komoditas bahan galian tertentu maupun di lokasi tertentu, artinya penyelidikan hans difokuskan pada (tipe/jenis) bahan galian yang spesifik atau pada area yang spesifik (wilayah/Negara)dan mempelajari keadaan geologi secara umum untuk daerah yang bersangkutan berdasarkan data permukaan.
b. Eksplorasi
Merupakan kegiatan lanjutan dari penyelidikan umum yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian tersebut yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas (kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik endapan bahan galian dan batuan samping.
c. Studi Kelayakan
Merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.
d. Persiapan penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja penambangan yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, penupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dll.
e. Penambangan
Kegiatan penambangan yang dimaksud adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan.
f. Pengolahan Bahan Galian
Adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untukdiperdagangkan atau sebagai bahan baku untuk industri lain.Keuntungan lain dari kegiatan ini adalah mengurangi jumlah volume dan beratnya sehingga dapat mengurangi ongkos pengangkutan.
g. Pengangkutan
Adalah segala usaha untuk memindahkan bahan galian hasil tambang atau pengolahan dan pemurnian dari daerah penambangan atau tempat pengolahan dan pemurnian ke tempat pemasaran atau pemanfaatan selanjutnya dari bahan galian tersebut.
h. Pemasaran
Adalah kegiatan untuk memperdagangkan atau menjual hasil-hasil penambangan dan pengolahan bahan galian.
i. Reklamasi
Merupakan kegiatan untuk merehabilitasi kembali lingkungan yang telah rusak baik itu akibat penambangan atau kegiatan yang lainnya. Rehabilitasi ini dilakukan dengan cara penanaman kembali atau penghijauan suatu kawasan yang rusak akibat kegiatan penambangan tersebut
2. Tambang Terbuka (Open Pit Mine/ Surface Mining)
Tambang terbuka (surface mining) merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja berhubungan langsung dengan dunia luar.
Tambang terbuka (open pit mine) adalah bukaan yang dibuat di permukaan tanah, bertujuan untuk mengambil bijih dan akan dibiarkan tetap terbuka (tidak ditimbun kembali) selama pengambilan bijih masih berlangsung.
Untuk mencapai badan bijih yang umumnya terletak di kedalaman, diperlukan pengupasan tanah/batuan penutup (waste rock) dalam jumlah yang besar. Tujuan utama dari operasi penambangan adalah menambang dengan biaya serendah mungkin sehingga dicapai keuntungan yang maksimal.
Pemilihan berbagai parameter desain dan penjadwalan dalam pengambilan bijih dan pengupasan batuan penutup melibatkan pertimbangan teknik dan ekonomi yang rumit. Mesti diambil kompromi yang optimal antara memaksimalkan perhitungan ekonomis dan adanya parameter pembatas karena faktor geologi dan pertimbangan teknik lain.
Dengan berkembangnya teknologi dan teknik pertambangan, cadangan yang dulunya dinilai tidak ekonomis, sekarang dapat berubah menjadi sumber yang layak tambang. Hal ini juga didorong oleh meningkatnya permintaan akan bahan tambang seiring dengan peningkatan konsumsi per kapita.
Secara umum, tambang terbuka dinilai lebih menguntungkan dibanding metode tambang bawah tanah dalam hal recovery (mineral yang dapat ditambang dibanding dengan banyak cadangan), grade control (pengendalian kadar), keluwesan operasi, keselamatan, dan lingkungan kerja.
Namun, dalam situasi dimana deposit terlalu kecil, berbentuk tak teratur, atau terletak terlalu dalam di bawah tanah, metode tambang bawah tanah akan lebih menguntungkan.Suatu tambang terbuka pada satu titik mungkin saja perlu diubah menjadi tambang bawah tanah ketika batuan penutup (waste rock) yang perlu dikupas menjadi terlalu besar. Ini biasanya terjadi jika cadangan bijih berlanjut hingga sangat dalam.Faktor teknologi, kondisi pasar, dan kebijakan pemerintah akhirnya juga akan turut jadi pertimbangan dalam pemilihan metode tambang yang pas.
Penambangan pada tambang terbuka itu sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan kerja : pengurusan surat-surat ijin yang dibutuhkan untuk kegiatan penambangan, pembabatan (land clearing), pengupasan lapisan tanah penutup (stripping of overburden), penambangan (exploitation), pemuatan (loading), pengangkutan (hauling), dan pengolahan serta pemasaran.
1. Pengelompokan Tambang Terbuka
Pada prinsipnya tambang terbuka dapat digolongkan ke dalam empat golongan :
a. Open pit/Open mine/Open cut/Open cast.
Adalah tambang terbuka yang diterpakan pada penambangan ore (bijih). Misalnya nikel, tembaga, dan lain-lain.
b. Strip Mine.
Penerapan khusus endapan horizontal/sub-horizontal terutama untuk batubara, dapat juga endapan garam yang mendatar. Contoh Tamabang Batubara di Tanjung Enim.
c. Quarry
AdalahTambang terbuka yang diterapkan pada endapan mineral industri (industrial mineral). Contoh Tambang batu pualam di Tulung Agung.
d. Alluvial mining
Dapat dikatakan sebagai “placer Mining” ataupun di Australia disebut “Beach-mine” yaitu cara penambangan untuk endapan placer atau alluvial. Contoh tambang Cassiterite di Pulau Bangka, belitung dan sekitarnya.
2. Konsiderasi Pada Operasi Penambangan
Secara garis besar, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan penambangan dibagi dalam dua kategori, yaitu faktor teknis dan faktor ekonomi.
a. Kajian Secara Teknis
Unsur unsur teknis yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan aktifitas kegiatan kerja sebuah proyek penambangan meliputi :
· Kondisi Umum tempat proyek dilaksanakan
Kondisi Kondisi tempat kerja yang perlu diperhatikan adalah meliputi kondisi geologi, topografi, iklim dan sosial Budaya. Keadaan umum tersebut mutlak diperhitungkan guna menentukan penjadwalan waktu kegiatan dan yang utama sekali menetapkan efesiensi kerja kerja efektif dari pelaksanaan proyek tersebut.
· Sarana perlengkapan peralatan kerja
Jenis perlengkapan dan peralatan kerja disesuaikan dengan kondisi tempat kerja, maksud pekerjaaan, kapasitas produksi, dan efektifitas kerja yang diinginkan. Cara pengadaanya diperhitungkan dengan umur produksi dan efektifitas kerja dan ketersediaan modal kerja yang di miliki.
· Metode Pelaksanaan kerja
Dalam proyek ini pelaksanaan kegiatan pembongkaran material dilakukan dengan peledakan. Metode tersebut dipilih mengingat jenis materialnya memilki kekerasan yang cukup tinggi, fraksi material yang lepas yang sasaran produksinya telah ditentukan.
b. Kajian Secara Ekonomis
Kajian secara ekonomis dimaksudkan untuk mengetahui sebuah proyek penambangan memperoleh keuntungan atau tidak. Dalam perhitungan aliran uang diperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh dalam situasi ekonomi. Hal-hal yang diperhatikan tersebut adalah:
Nilai (value) daripada endapan mineral per unit berat (P). dan biasanya dinyatakan dengan ($/ton) atau (Rp/ton).
Ongkos produksi (C), yaitu ongkos yang diperlukan sampai mendapatkan produknya diluar ongkos stripping.
Ongkos stripping of overburden (Cob).
Cut Off Grade, akan menentukan batas-batas cadangan sehingga menentukan bentuk akhir penambangan.
Pengantar Mata Kuliah Perpetaan
Oleh : Ir. H. I Made Darma,. MT
 
 
1.1  Pengertian Ilmu Ukur Tanah
Ilmu   Ukur  Tanah   adalah  ilmu  yang  mempelajari   seluk  beluk   kegiatan pengukuran di permukaan bumi.
Kegiatan pengukuran dapat dilakukan dengan beberapa cara tergantung kepada kebutuhan dan tingkat ketelitian yang diinginkan.
Untuk pengukuran rencana bangunan cukup hanya dilakukan dengan meteran, begitu juga dengan pembuatan tanggul. Sedang untuk pembuatan peta topografi dan situasi digunakan alat optik yang lebih dikenal dengan nama pesawat ukur.
1.2  Jenis Pesawat Ukur
Ada 2 jenis pesawat ukur yang dikelompokkan berdasarkan kegunaannya
yaitu :
1.   Sifat ukur datar (Water Pass), dan
2.   Theodolit.
Sifat datar (Water Pass) adalah jenis pesawat ukur yang digunakan untuk mencari / menentukan beda tinggi atau ketinggian suatu tempat di permukaan bumi.
Alat ini umumnya digunakan untuk pengukuran di daerah yang relatif datar, misalnya pengukuran jalan raya, perencanaan pembuatan irigasi, atau pengairan dan sebagainya.
Sedangkan Theodolit merupakan pesawat ukur yang digunakandisamping untuk menentukan beda tinggi juga untuk menentukan arah guna pembuatan peta.
Alat ini digunakan untuk pengukuran di daerah yang relatif sedang hingga terjal, misalnya : pada pembuatan peta topographi dan situasi. Berdasarkan ketelitiannya alat ukur theodolit dapat dibedakan yakni :  T.O,  T.l, T.2 , dan T.3.
T  adalah singkatan dari  theodolit,  sedangkan  angka indeks 0, 1, 2  dan 3 menunjukkan ketelitian pesawat ukur tersebut. Semakin tinggi angka indeks, semakin tinggi pula nilai ketelitian bacaan, baik sudut mendatar maupun sudut miring.
*           THEODOLIT
Pengukuran  dengan  alat theodolit dilakukan  untuk  mendapatkan  bayangan keadaan lapangan dengan cara menentukan tempat titik-titik diatas pernukaan bumi .
Untuk mendapatkan hubungan  antara dua titik, baik hubungan horizontal (mendatar) maupun hubungan tegak (vertikal) diperlukan sudut-sudut yang harus diukur dilapangan.
Untuk hubungan mendatar diperlukan sudut mendatar dan untuk hubungan tegak diperlukan sudut vertikal pula. Sudut mendatar diukur lingkaran yang terletak mendatar dan sudut vertikal diukur pada lingkaran yang tegak lurus. Sudut mendatar dan sudut vertikal diukur dengan alat ukur sudut yang dikenal dengan nama theodolit.
1  Bagian-bagian Alat Ukur
Ø  Teropong, terdiri dari lensa obydctif, okuler dan lensa diafragma
Ø  Nivo kotak dan nivo tabung
Ø  Visir
Ø  Sekrup pengatur terdiri dari sekrup pengatur datar. sekrup geser horisontal, sekrup geser vertikal, sekrup penguat dan pengunci horisontal sebanyak dua buah berfungsi untuk mengunci lingkaran horisontal dan sekrup pengunci vertikal.
Ø  Alat pembidik unting-unting
Ø  Nonius, berfungsi sebagai alat bantu untuk membaca lingkaran horizontal dan lingkaran vertical.
Ø  Cermin, berfungsi untuk memantulkan cahaya sinar matahari ke dalam instrumen sehingga pemabacaan sudut horisontal dan vertikal terlihat lebihjelas.
Ø  Alat-alat bantu lainnya adalah statif., unting-unting, patok, rol, meter bak ukur (rambu) dan payung.

2.  Pengaturan alat ukur Theodolit
Ø  Letakkan Statif (kaki tiga) di atas patok, usahakan lempengan logam dalam keadaan datar, kaki statif diatur sesuai dengan tinggi si pengukur / praktikan.
Ø  Pasanglah alat Theodolit di atas statif, usahakan unting-unting membentuk garis lurus pad a patok.
Ø  Levelkan alat theodolit (palt bagian bawah) dengan bantuan nivo kotak dan nivo tabung, dengan menggunakan tiga buah sekrup penyetel, tempatkan gelembung di tengah-tengah nivo kotak dan nivo tabung.
Ø  Ukurlah  tinggi  alat  dengan  menggunakan  rol  meter  dan  catat  pada  tabel.
3 Pengukuran Dengan Alat Theodolit
Ø  Arahkan teropong pada patok belakang, lalu lakukanlah pengukuran dalam keadaan  biasa  (nonius   berada  disebelah   kanan   lensa  okuler), untuk memudahkan perhitungan usahakan pembacaan benang silang tengah sama dengan tinggi alat, lalu baca benang atas dan benang bawah.
Ø  Kemudian kunci dan baca sudut horisontal dan sudut vertikal melalui nonius,
Ø  Putarlah teropong searah jarura jam, kemudian balik hingga kembali teropong menghadap pada patok yang telah dibidik  sebelumnya, lakukanlah pembacaan sudut horisontai dalam keadaan biasa.
Ø  Tempatkan bak ukur/rambu pada titik yang dianggap mewakili untuk pengukuran detail, bacalah benang atas, tengah dan bawah (lihat gambar).
Ø  Bidiklah / arahkan teropong ke patok muka, dalam keadaan biasa dan luar biasa, demikian selanjutnya dilakukan pengukuran pada titik patok berikutnya secara berurutan seperti yang telah disebutkan di atas.

4   Pengolahan Data Hasii Pengukuran
Ø  Jarak Datar (d), dapat diperoleh dengan menggunakan rumus seperti pada halaman berikut:
D = (BA-BB) x 100 sin2 Z
Dimana       :    D          = Jarak datar
                        BA        = Benang atas
                        BB        =      Benang bawah
                         Z          =  Zenit/'sudut vertical
Pembacaan sudut Hr. P1- P2 = 162° 40' 30" (FS)
Sudut lurus P0P1P2  =  bacaan ke muka (FS) - bacaan kesudut belakang (BS)
Sudut lurus P0P1P2  =  162° 40' 30" - 085° 20' 15 "
Sudut lurus P1P2 (azimuth)
=  SJ. P0-P1 + SL. P0P1P2 -180°

(45°+ 180°) + 77° 20' 15" -180

=  121°20'15"
Ø  Selisih koordinat ( Ax  dan  Ay )
 = d sin a
 = d cos a
 = selisih absis
 = selisih ordinat
d   = jarak horisontal
a    = sudut jurusan (azimuth)
Ø  Beda tinggi (&H)
    = (BA-BB) x 100 x cos Z + TA-BT
dimana :        =          beda tinggi
TA  =          tinggi alat theodolit
BT  =          benangtengah
         Ketinggian  =         ketinggian titik + beda tinggi

5 .        Koreksi
Ø  Koreksi sudut
Sebelum menghitung sudut jurusan, terlebih dahulu dilakukan koreksi sudut terutama pada pengukuran poligon tertutup.
Contoh polygon tertutup :
ü  Koreksi dilakukan dengan menggunakan rumus :
∑ β        = ( n + 2 ) x180° ± koreksi, dimana
β           = sudut lurus, sudut luar.
Ø Koreksi selisih koordinat pada poligon tertutup sebagai •berikut
Koreksi f(x) = ± ∑
ü  Koreksi masing-masing sisi poligon :
F’(X)  =  x f (x)
Dimana,          D          = jarak absis antara dua titik
∑ D      = jumlah jarak absis
sehingga selisih absis (Ax') terkoreksi :
x' = x ± f’ (x)

6.         Pengeplotan / Penggambaran Peta
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap pengeplotan dan penggambaran
peta antara lain :
Ø  Skala peta, tentukan skala peta terlebih dahulu sebelum memplot data.
pengukuran  di   atas  kertas  gambar.   Besamya  skala ditentukan  oleh kegunaan peta yang alcan digambar.
Ø  Letakkan titik poligon pertama sedemikian rupa, sehingga seniua titik-titik yang saudara ukur di lapangan dapat diplotkan ke bidang /' kertas gambar.
Ø  Mulailah memplot titik poligon pertama, diteruskan dengan titik polygon berikutnya hingga terbentuk poligon tertutup.
Plot titik-titik detail sekligus dengan ketinggiannya.
Ø   Tariklah garis keringgian (kontur) dengan menghubungkan titik-titik yang mempunyai ketinggian yang sama.